Kewaspadaan terhadap COVID-19

Berdasarkan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur Nomor : 420/780/101.1/202 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (COVID-19) dan hasil rapat koordinasi kepala SMK Negeri 2 Lumajang dengan Staf Manajemen Sekolah tanggal 16 Maret 2020, maka kami informasikan kepada Bapak/Ibu guru Karyawan , Orang tua/Walimurid dan pimpinan DU/DI beberapa hal yakni :

  1. Tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020 Bapak/Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan tetap masuk kantor untuk menyiapkan bahan pembelajaran yang dikirim via online kepada peserta didik yang belajar di rumah, serta melaksanakan tugas administrasi.
  2. Bapak/Ibu guru pembimbing PKL dan wali kelas tetap memantau kegiatan peserta didik yang dalam bimbingannya
  3. Tanggal 16 s.d. 29 Maret 2020 peserta didik kelas X dan XI melakukan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dengan tugas dari guru secara daring / online
  4. Tanggal 16 s.d. 19 Maret 2020 peserta didik kelas XII tetap melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
  5. Tanggal 20 s.d. 29 Maret 2020 peserta didik kelas XII melakukan kegiatan pembelajaran di rumah masing-masing dengan tugas dari guru secara daring/online
  6. Mengikuti kebijakan pemerintah, bahwa tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 seluruh peserta didik yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dunia Industri untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah peserta didik masing-masing. Penarikan/penjemputan peserta didik akan kami lakukan pada tanggal 18 Maret 2020.
  7. Menghimbau kepada seluruh warga SMK Negeri 2 Lumajang (Bapak/Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan, Siswa siswi) untuk tidak berpergian keluar kota, tidak melakukan kegiatan berkelompok dan menghindari keramaian serta menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan sering-sering mencuci tangan.

Demikian surat pemberitahuan ini, untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.