Semua proses PPDB di SMK Negeri 2 Lumajang dilaksanakan secara online (daring) di website ppdb.jatimprov.go.id dan tanpa dipungut biaya (GRATIS). Calon siswa / peserta PPDB harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jalur yang dipilih.
Kuota penerimaan siswa kelas X berjumlah total : 468 Siswa
Dengan rincian per kompetensi keahlian :
KOMPETENSI KEAHLIAN | JUMLAH KUOTA |
PERHOTELAN | 108 |
TATA BOGA | 108 |
TATA KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT | 72 |
TATA BUSANA | 72 |
DESAIN KOMUNIKASI VISUAL | 72 |
DESAIN FESYEN | 36 |
JUMLAH TOTAL | 468 |
Syarat Umum Mendaftar sebagai siswa SMK Negeri 2 Lumajang
- Calon Peserta Didik berusia maksimal 21 Tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) di SMP/MTs/Sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
- Tidak Buta Warna
- Tinggi paling rendah perempuan 153 cm, laki laki 158 cm
- Tidak bertindik untuk laki – laki
- Tidak bertato
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
- Wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022
- Jika tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, maka bisa diganti dnegan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa
- Calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga dengan melampirkan surat keterangan dari lembaga
Adapun Beberapa tahapan dari PPDB SMK Negeri 2 Lumajang tahun 2022
Pra Pendaftaran
- Entry Rapor oleh SMP/MTs/Sederajat pada tanggal 23-28 Mei 2022 24 jam secara online di rapor.ppdb.jatimprov.go.id
- Verifikasi Nilai Rapor oleh siswa pada tanggal 27-30 Mei 2022 selama 24 jam secara online di ppdb.jatimprov.go.id
- Pembetulan NIlai Rapor oleh SMP/MTs/Sederajat pada tanggal 28-31 Mei 2022 selama 24 jam secara online di rapor.ppdb.jatimprov.go.id
- Pengambilan PIN pada tanggal 2-18 Juni 2022 selama 24 jam di web ppdb.jatimprov.go.id
PPDB Tahap 1 : Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Pendaftaran dilaksanakan tanggal 20-21 Juni 2022 Jam 01.00 – 23.59 WIB secara online di ppdb.jatimprov.go.id
- Verifikasi dan Validasi oleh SMK Negeri 2 Lumajang pada tanggal 21-23 Juni 2022
- Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 24 Juni 2022 mulai jam 08.00 WIB secara online di ppdb.jatimprov.go.id
- Cetak Bukti Penerimaan Oleh Siswa pada tanggal 24 Juni 2022 Jam 01.00 – 23.59 WIB secara online di ppdb.jatimprov.go.id
- Hanya bisa memilih satu kompetensi keahlian
Syarat Pendaftaran
A. Jalur Afirmasi (Kuota 15% dari total pagu)
- Keluarga tidak mampu : Terdaftar sebagai penerima program bantuan pemerintah seperti KIS, KIP, KKS, PBPNT, SKTM dan lainnya
- Anak Buruh : Terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dan memiliki tanda anggota serikat buruh
B. Pindah Tugas Orang Tua / Wali (Kuota 5% dari total pagu)
- Pindah tugas : Melampirkan surat keterangan pindah dari instansi/perusahaan dan surat keterangan domisili
- Anak Guru & Tenaga Pendidikan : Hanya ditempat orang tua bertugas, Melampirkan surat tugas orang tua.
- Anak Tenaga Kesehatan : Melampirkan surat keterangan dari direktur rumah sakit bahwa orang tua bekerja sebagai tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19
C. Prestasi Hasil Lomba (Kuota 5% dari jumlah pagu)
- Perlombaan/kejuaraan yang dilaksanakan baik secara berjenjang maupun tidak berjenjang
- Diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta
- diberikan skor dengan ketentuan tertentu dari jenis perlombaan/kejuaraan
- diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu
- Prestasi beregu jumlah yang diterima disetiap satuan pendidikan maksimal 2 anak dari setiap jenis lomba
- Legalisir sertifikat atau piagam dilakukan oleh Kepala Sekolah asal
- Apabila didalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari kepala sekolah asa tentang jenjang lomba
PPDB Tahap 3 Jalur Zonasi (10% dari total pagu)
- Pendaftaran tanggal 28-29 Juni 2022 jam 01:00 – 23:59 WIB secara online di web ppdb.jatimprov.go.id
- Penutupan Pendaftaran tanggal 29 Juni 2022 jam 23:59 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 30 Juni 2022 jam 08:00 WIB secara online di web ppdb.jatimprov.go.id
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa tanggal 30 Juni 2022 sampai jam 23:59 WIB secara online di web ppdb.jatimprov.go.id
- Dapat memilih 3 kompetensi keahlian
Syarat Pendaftaran
- Domisili berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran
- Lokasi rumah berada di sekitar SMK Negeri 2 Lumajang
- Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun harus dilampiri surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lumajang dengan penjelasan perubahan kartu keluarga keadaan tertentu seperti penambahan ataui pengurangan anggota keluarga, pindah rumah dengan penjelasan bahwa peserta didik adalah anak kandung
- Bagi peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat di desa/kelurahan tanpa dibatasi masa domisili
- Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga
PPDB Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik (Kuota minimal 65% dari total pagu)
- Pendaftaran tanggal 4-5 Juli 2022 24 jam secara online di web ppdb.jatimprov.go.id
- Penutupan pendaftaran tanggal 5 Juli 2022 23:59 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 6 Juli 2022 jam 08:00 WIB secara online di web ppdb.jatimprov.go.id
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa tanggal 6 Juli 2022 sampai jam 23:59 WIB secara online di web ppdb.jatimprov.go.id
Syarat pendaftaran
- Memasukkan nilai rapor semester 1 – 5 meliputi Pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris
- Nilai Akreditasi menggunakan nilai angka dengan ketentuan :
- Bagi sekolah yang masa berlaku akreditasinya habis, maka menggunakan nilai akreditasi terakhir
- bagi sekolah yang belum/tidak terakreditasi maka diberi nilai akreditasi 70
- Bagi sekolah dari luar jatim, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah
DAFTAR ULANG DISEKOLAH ( 7-8 Juli 2022)
Daftar ulang dengan datang langsung ke sekolah tempat peserta diterima dengan mematuhi protokol kesehatan pada tanggal 7 – 8 Juli 2022 pada jam kerja (08.00 WIB – 14.00 WIB)